Sabtu, 07 November 2015
PROGRAM KEGIATAN MGMP BAHASA DAERAH
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
DINAS PENDIDIKAN
MUSYAWARAH
GURU MATA PELAJARAN BAHASA DAERAH
(MGMP]
SMP NEGERI KABUPATEN LUMAJANG
Sekretariat : SMP Negeri 1
Tempeh, Jl. Raya no. Tempeh
email :mgmpbader2015@gmail.com
blog : mgmpbaderlumajang.blogspot.com
PROGRAM KEGIATAN MGMP BAHASA DAERAH
Tahun Pelajaran 2015/2016
Kegiatan MGMP dilaksanakan setiap minggu sekali pada
hari Selasa, bertempat di SMP Negeri 1 Tempeh. Kegiatan dimulai pukul 08.00 –
12.00 WIB.
No
|
Program Kegiatan
|
Hari/Tanggal
|
1
|
Pembukaan: Produk Hukum
tentang Pendidikan & Program MGMP
|
Sabtu, 1 September 2015
|
2
|
1.
Pemetaan Materi sesuai Pergub no.19 tahun 2015
2.
Review Silabus sesuai Pergub no.19 tahun 2015
|
Selasa, 8 September 2015
|
3
|
1.
Penyusunan RPP Semester Ganjil
2.
Cara Penilaian
|
Selasa, 15 September 2015
|
4
|
1.
Penyusunan RPP Semester Genap
2.
Cara Penilaian
|
Selasa, 29 September 2015
|
5
|
Penyusunan LKS kelas VII
|
Selasa, 6 Oktober 2015
|
6
|
Penyusunan LKS kelas VIII
|
Selasa, 13 Oktober 2015
|
7
|
Fasilitasi oleh Balai
Bahasa Prov. Jawa Timur
|
Selasa, 27 Oktober 2015
|
8
|
Penyusunan LKS kelas IX
|
Selasa, 3 November 2015
|
9
|
Tembang Macapat
|
Selasa, 10 November 2015
|
10
|
Karawitan
|
Selasa, 17 November 2015
|
11
|
Pembelajaran dengan CTL
(Narasumber)
|
Selasa, 12 Januari 2016
|
12
|
Studi Banding ke sekolah
lain tentang Pembelajaran CTL
|
Selasa, 19 Januari 2016
|
13
|
Workshop tentang media
pembelajaran (Narasumber)
|
Selasa, 26 Januari 2016
|
14
|
Penyusunan Alat Evaluasi
akhir semester, Ujian
|
Selasa, 2 Februari 2016
|
15
|
Penyusunan Alat Evaluasi
akhir semester, Ujian
|
Selasa, 9 Februari 2016
|
16
|
Penutupan: Evaluasi
Pelaksanaan MGMP tahun Pelajaran 2015/2016
|
Selasa, 16 Februari 2015
|
Lumajang, 1 September 2015
Pembina MGMP Bahasa Daerah Ketua
MGMP
Drs. Jemari, M.Pd Drs.
Yadi, M.Pd
NIP. 19590310 198112 1 002 NIP.
19620101 200012 1 002
AD /ART MGMP BAHASA DAERAH
PEMERINTAH
KABUPATEN LUMAJANG
DINAS PENDIDIKAN
MUSYAWARAH GURU
MATA PELAJARAN BAHASA DAERAH
(MGMP]
SMP NEGERI
KABUPATEN LUMAJANG
Sekretariat : SMP
Negeri 1 Tempeh, Jl. Raya no. Tempeh
email :mgmpbader2015@gmail.com
blog : mgmpbaderlumajang.blogspot.com
AD/ART
MGMP BAHASA
DAERAH SMP KABUPATEN LUMAJANG
ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH
GURU MATA PELAJARAN BAHASA DAERAH
KABUPATEN
LUMAJANG
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Untuk mencapai tujuan dan fungsi
MGMP Bahasa Daerah SMP Kabupaten Lumajang serta peran MGMP Bahasa Daerah
sebagai reformator, mediator, dan pendukung pendidikan dan untuk melakukan
pembaruan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip
desentralisasi, otonomi, keilmuan, dan manajemen, maka eksistensi otonomi
sekolah perlu diperkuat dengan kerja sama antar guru Bahasa Daerah secara
kolaboratif.
BAB
I
NAMA,
WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Organisasi ini merupakan wadah profesionalisme
Guru Bahasa Daerah SMP Negeri dan Swasta serta MTs Negeri dan Swasta Kabupaten
Lumajang yang bernama MGMP Bahasa Daerah SMP Kabupaten Lumajang
Pasal
2
MGMP Bahasa Daerah SMP Kabupaten
Lumajang sebagaimana dimaksud pada pasal 1 tersebut di atas berdiri sejak tahun
2002.
Pasal
3
Tempat kegiatan MGMP Bahasa Daerah
adalah unit kerja ketua atau sekretaris dan tempat lain yang ditunjuk .
Pasal
4
Pusat organisai MGMP Bahasa Daerah
SMP Kabupaten Lumajang berkedudukan di unit kerja yang ditentukan MKKS SMP
Kabupaten Lumajang.
BAB
II
DASAR,
ASAS, DAN TUJUAN
Pasal
5
MGMP Bahasa Daerah SMP Kabupaten
Lumajang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal
6
MGMP Bahasa Daerah SMP Kabupaten
Lumajang berasaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
Pasal
7
MGMP Bahasa Daerah SMP Kabupaten
Lumajang bertujuan :
1. Memotivasi para guru meningkatkan kemampuan dan
keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, dan membuat evaluasi
program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai
guru profesional.
2. Mewujudkan kemampuan dan kemahiran guru dalam
melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan
pemerataan mutu pendidikan.
3. Mendiskusikan
permasalah yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas
sehari-hari dan mencari alternatif pemecahannya sesuai dengan karakteristik
mata pelajaran, guru, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
4. Membantu guru
memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu
pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum, metodologi, sistem pengajaran
yang sesuai dengan mata pelajaran bahasa Daerah.
5. Saling
berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, simposium, seminar,
diklat, penelitian tindakan kelas, referensi, dan lain-lain yang dibahas
bersama di sanggar MGMP.
6. Mampu
menjabarkan, merumuskan agenda reformasi sekolah khususnya pusat
pembelajaran di kelas sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif.
BAB
III
KEDAULATAN
Pasal
8
Kedaulatan MGMP Bahasa Daerah SMP
Kabupaten Lumajang berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh
rapat anggota.
BAB
IV
SIFAT
Pasal
9
MGMP Bahasa Daerah SMP Kabupaten
Lumajang sebagaimana dimaksud pada pasal 1 di atas merupakan organisasi non
struktural yang bersifat mandiri .
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal
10
1. Keanggotaan MGMP
Bahasa Daerah SMP Kabupaten Lumajang terdiri atas semua guru Bahasa Daerah
Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs) Negeri dan Swasta.
2. Syarat-syarat
keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VI
HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal
11
Anggota MGMP Bahasa Daerah SMP
Kabupaten Lumajang mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB
VII
SUSUNAN
DAN MASA BHAKTI PENGURUS
Pasal
12
Susunan pengurus MGMP Bahasa Daerah
SMP Kabupaten Lumajang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
13
Masa bhakti pengurus MGMP Bahasa
Daerah SMP Kabupaten Lumajang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
HAK
DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal
14
Hak dan kewajiban pengurus MGMP
Bahasa Daerah SMP Kabupaten Lumajang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal
15
Jenis Permusyawaratan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga
BAB
X
KEUANGAN
Pasal
16
Keuangan organisasi didapat dari
iuran anggota dan pihak lain yang bersifat tidak mengikat.
BAB
XI
PEMBUBARAN
MGMP BAHASA DAERAH SMP KABUPATEN LUMAJANG
Pasal
17
1. Pembubaran MGMP
Bahasa Daerah SMP Kabupaten Lumajang hanya dapat dilakukan oleh rapat pleno
yang khusus untuk keperluan itu, dengan ketentuan kuorum dan pengambilan
keputusan diatur Anggaran Rumah Tangga.
2. Tata cara
pembubaran MGMP Bahasa Daerah SMP Kabupaten Lumajang diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
3. Hal-hal yang
menyangkut kekayaan dan kepemilikan MGMP Bahasa Daerah SMP Kabupaten Lumajang
akibat pembubaran sebagaimana tercantum pada ayat 1 dan 2 tersebut diatur dalam
rapat pleno.
BAB
XII
PENUTUP
Pasal
18
1. Segala
sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
2. Anggaran
Dasar ini hanya dapat diubah dalam rapat pleno yang khusus untuk itu.
3. Anggaran
Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
di : Lumajang
Pada tanggal
: Desember 2014
Pembina
Ketua
Drs.
Jemari, M.Pd Drs.Yadi,
M.Pd
NIP. 19590310 198112 1 002 NIP. 19620101 200012 1 002
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN BAHASA DAERAH
SMP KABUPATEN LUMAJANG
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Anggota
(1) Angggota MGMP Bahasa
Daerah SMP Kabupaten Lumajang
a. Guru Bahasa
Daerah SMP Negeri/Swasta Kabupaten Lumajang
b. Guru Bahasa
Daerah MTs Negeri/Swasta Kabupaten Lumajang
(2) Setiap anggota mewakili
sekolah yang menjadi tempat tugasnya
Pasal
2
Syarat
(1) Guru Bahasa Daerah
SMP/ MTs Negeri/ Swasta yang berada di wilayah Kabupaten Lumajang
(2) Sanggup mentaati dan
melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi
Pasal
3
Kewajiban
(1) Menjunjung tinggi
nama baik dan kehormatan MGMP Bahasa Daerah SMP/MTs Kabupaten Lumajang serta
memiliki keterikatan secara formal.
(2) Tunduk dan patuh
kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan MGMP Bahasa
Daerah SMP Kabupaten Lumajang.
(3) Mengikuti secara aktif
kegiatan MGMP Bahasa Daerah SMP Kabupaten Lumajang
(4) Mendukung dan munyukseskan
seluruh program MGMP Bahasa Daerah SMP Kabupaten Lumajang
(5) Menghadiri setiap ada
pertemuan.
(6) Memberitahu kepada
pengurus secara tertulis atau lisan apabila tidak dapat menghadiri rapat
sebagaimana butir nomor 5.
(7) Memelihara
terwujudnya persatuan dan kesatuan sesama anggota.
Pasal
4
Hak
(1) Mengikuti kegiatan yang
diadakan/diselenggarakan oleh MGMP Bahasa Daerah SMP Kabupaten Lumajang
(2) Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan
dan pelatihan serta bimbingan dari MGMP
Bahasa Daerah SMP Kabupaten Lumajang
(3) Mengemukakan
pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat
membangun.
(4) Memilih dan dipilih menjadi
pengurus MGMP Bahasa Daerah SMP Kabupaten Lumajang
Pasal
5
Masa
akhir keanggotaan
(1) Meninggal dunia
(2) Purna tugas/pensiun
(3) Mutasi keluar daerah
Kabupaten Lumajang.
(4) Menjadi Kepala Sekolah.
BAB
II
SUSUNAN
PENGURUS
Pasal
7
Pengurus MGMP Bahasa Daerah SMP Kabupaten
Lumajang berjumlah 6 orang terdiri atas :
- Ketua
- Wakil ketua
- Sekretaris 1
- Sekretaris 2
- Bendahara 1
BAB
III
PEMILIHAN
PENGURUS
Pasal
8
(1) Pengurus MGMP Bahasa
Daerah SMP Kabupaten Lumajang dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat pleno
setiap akhir periode kepengurusan.
(2) Pengurus dipilih setiap 3
(tiga) tahun sekali sampai terbentuknya kepengurusan yang baru.
(3) Pengurus lama dapat
dipilih kembali.
BAB
IV
MASA
BHAKTI KEPENGURUSAN
Pasal
9
(1) Masa bhakti kepengurusan
ditetapkan untuk masa 3 tahun
(2) Masa bhakti kepengurusan
berakhir bersamaan dengan disyahkannya menjelang pembentukan kepengurusan yang
baru.
(3) Masa bhakti kepengurusan
paling lama 3 periode berturut-turut
BAB
V
SYARAT-SYARAT
MENJADI PENGURUS
Pasal
10
Syarat
(1) Sebagai anggota aktif.
(2) Memahami dan menguasai
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VI
HAK
DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal
11
Kewajiban
(1) Menjalankan semua
ketentuan yang tercantum dalam AD/ART rumah tangga , semua peraturan MGMP dan keputusan
MGMP Bahasa Daerah SMP Kabupaten Lumajang
(2) Menyelenggarakan rapat
anggota.
(3) Menyelenggarakan rapat
pengurus.
(4) Memberikan
pertanggungjawaban pada rapat anggota akhir masa bhakti.
(5) Memberikan informasi dan
atau hasil rapat pleno kepada pihak-pihak terkait.
Pasal 12
H
a k
(1) Mengikuti
pelatihan-pelatihan atau penataran yang terkait dengan kegiatan MGMP Bahasa
Daerah.
BAB
VII
PERGANTIAN
PENGURUS ANTAR WAKTU
Pasal
13
(1) Pergantian pengurus dapat
dilakukan sebelum masa bhaktinya berakhir apabila yang bersangkutan sudah tidak
aktif menjadi guru Bahasa Daerah Kabupaten Lumajang.
(2) Pengisian kekosongan
pengurus dilaksanakan dalam rapat pleno.
BAB
VIII
PERAN
DAN TUGAS MGMP BAHASA DAERAH
Pasal
14
Peran
(1) Reformator dalam classroom
reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif.
(2) Mediator dalam
pengembangan dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan
kurikulum dan sistem pengujian.
(3) Pendukung pendidikan dalam
inovasi manajemen kelas dan manajemen sekolah.
Pasal
15
Fungsi
Sebagai wadah guru Bahasa Daerah Kabupaten Lumajang untuk meningkatkan
Profesionalisme.
BAB
IX
WEWENANG
Pasal
16
Berkaitan dengan peran dan tugas
MGMP seperti tersebut dalam pasal 14, 15 di atas, MGMP Bahasa Daerah SMP/MTs
Kabupaten Lumajang berwenang.
(1) Menghimpun dana dari
anggota sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar /Anggaran
Rumah Tangga.
(2) Memberikan masukan kepada
K3S Kabupaten Lumajang.
(3) Memberikan masukan kepada
anggota mengenai inovasi bidang pendidikan.
(4) Memberikan masukan
terhadap instansi yang terkait.
BAB
X
PERMUSYAWARATAN
DAN RAPAT-RAPAT
Pasal
17
(1) Rapat anggota diadakan
untuk :
a. Hal-hal lain yang
menyangkut kepentingan anggota.
b. Memilih pengurus MGMP
Bahasa Daerah
c. Menilai pertanggungjawaban
pengurus
(2) Rapat anggota
diselenggarakan sekurang-kurang 1 kali dalam satu semester.
(3) Dalam keadaan istimewa
dapat diadakan rapat sewaktu-waktu atas pertimbangan pengurus.
(4) Rapat anggota dinyatakan
syah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah yang hadir.
(5) Pengambilan keputusan
diupayakan musyawarah mufakat.
(6) Apabila pengambilan
keputusan sebagaimana butir 5) tersebut tidak dapat dilaksanakan maka
keputusan diambil dengan suara terbanyak.
(7) Keputusan rapat dinyatakan
sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah + 1 anggota yang
hadir.
Pasal
18
(1) Rapat terdiri atas :
a.
Rapat anggota paripurna/pleno
b.
Rapat pengurus harian
(2) Rapat pengurus
harian diadakan 1 bulan 1 kali dan sewaktu-waktu jika ada hal penting.
BAB
XI
KEUANGAN
Pasal
19
(1) Sumber keuangan MGMP
Bahasa Daerah SMP Kabupaten Lumajang berasal dari
a. Iuran anggota
b. Pihak lain yang bersifat
tidak mengikat
(2) Pengurus MGMP Bahasa Daerah
mempertanggungjawabkan penerimaan, pengelolaan, dan atau penggunaan dana MGMP
Bahasa Daerah pada seluruh anggota di dalam rapat pari purna.
(3) Laporan keuangan
disampaikan secara tertulis oleh pengurus MGMP Bahasa Daerah dalam rapat
anggota paripurna.
BAB
XII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
20
(1) Usul perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan atas usul sekurang-kurangnya
lebih dari setengah anggota yang hadir .
(2) Perubahan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya ½
(setengah) + 1 dari jumlah yang hadir yang memenuhi kuorum.
BAB
XIII
PENUTUP
Pasal
21
(1) Hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan dibahas pada rapat
anggota.
(2) Anggaran Rumah Tangga ini
ditetapkan oleh rapat anggota dan mulai berlaku sejak tangga ditetapkan
Ditetapkan
di : Lumajang
Pada tanggal
: Desember 2014
Pembina
Ketua
Drs.
Jemari, M.Pd Drs.Yadi,
M.Pd
NIP. 19590310 198112 1 002 NIP. 19620101 200012 1 002
Langganan:
Postingan (Atom)