FORUM GURU MGMP BAHASA DAERAH (JAWA)

FORUM GURU MGMP BAHASA DAERAH (JAWA)

Home

Sabtu, 07 November 2015

BELAJAR KELOMPOK






FOTO KEGIATAN BELAJAR KELOMPOK

KARAWITAN






FOTO KEGIATAN BELAJAR KARAWITAN

FASILITASI LAYANAN KEBAHASAAN DAN KESASTRAAN



FASILITASI LAYANAN KEBAHASAAN DAN KESASTRAAN

PROGRAM KEGIATAN MGMP BAHASA DAERAH



logo ljgf.jpgLGO
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
DINAS PENDIDIKAN
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN BAHASA DAERAH
(MGMP]
SMP NEGERI KABUPATEN LUMAJANG
Sekretariat : SMP Negeri 1 Tempeh, Jl. Raya no.  Tempeh
blog : mgmpbaderlumajang.blogspot.com
 


PROGRAM KEGIATAN MGMP BAHASA DAERAH
SMP KABUPATEN LUMAJANG
Tahun Pelajaran 2015/2016


Kegiatan MGMP dilaksanakan setiap minggu sekali pada hari Selasa, bertempat di SMP Negeri 1 Tempeh. Kegiatan dimulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.
No
Program Kegiatan
Hari/Tanggal
1
Pembukaan: Produk Hukum tentang Pendidikan & Program MGMP
Sabtu, 1 September 2015
2
1.      Pemetaan Materi sesuai Pergub no.19 tahun 2015
2.      Review Silabus sesuai Pergub no.19 tahun 2015
Selasa, 8 September 2015
3
1.      Penyusunan RPP Semester Ganjil
2.      Cara Penilaian
Selasa, 15 September 2015
4
1.      Penyusunan RPP Semester Genap
2.      Cara Penilaian
Selasa, 29 September 2015
5
Penyusunan LKS kelas VII
Selasa, 6 Oktober 2015
6
Penyusunan LKS kelas VIII
Selasa, 13 Oktober 2015
7
Fasilitasi oleh Balai Bahasa Prov. Jawa Timur
Selasa, 27 Oktober 2015
8
Penyusunan LKS kelas IX
Selasa, 3 November 2015
9
Tembang Macapat
Selasa, 10 November 2015
10
Karawitan
Selasa, 17 November 2015
11
Pembelajaran dengan CTL (Narasumber)
Selasa, 12 Januari 2016
12
Studi Banding ke sekolah lain tentang Pembelajaran CTL
Selasa, 19 Januari 2016
13
Workshop tentang media pembelajaran (Narasumber)
Selasa, 26 Januari 2016
14
Penyusunan Alat Evaluasi akhir semester, Ujian
Selasa, 2 Februari 2016
15
Penyusunan Alat Evaluasi akhir semester, Ujian
Selasa, 9 Februari 2016
16
Penutupan: Evaluasi Pelaksanaan MGMP tahun Pelajaran 2015/2016
Selasa, 16 Februari 2015


Lumajang,  1 September 2015
Pembina MGMP Bahasa Daerah                                            Ketua MGMP

           
Drs. Jemari, M.Pd                                                                   Drs. Yadi, M.Pd
NIP. 19590310 198112 1 002                                                            NIP. 19620101 200012 1 002



AD /ART MGMP BAHASA DAERAH



logo ljgf.jpgLGO
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
DINAS PENDIDIKAN
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN BAHASA DAERAH
 (MGMP]
SMP NEGERI KABUPATEN LUMAJANG
Sekretariat : SMP Negeri 1 Tempeh, Jl. Raya no.  Tempeh
blog : mgmpbaderlumajang.blogspot.com
 

AD/ART
MGMP BAHASA DAERAH SMP KABUPATEN LUMAJANG



ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN  BAHASA DAERAH
KABUPATEN LUMAJANG


PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Untuk mencapai tujuan dan fungsi MGMP Bahasa Daerah SMP Kabupaten Lumajang serta peran MGMP Bahasa Daerah sebagai reformator, mediator, dan pendukung pendidikan dan untuk melakukan pembaruan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi, keilmuan, dan manajemen, maka eksistensi otonomi sekolah perlu diperkuat dengan kerja sama antar guru Bahasa Daerah secara kolaboratif.

BAB  I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini merupakan wadah profesionalisme Guru Bahasa Daerah SMP Negeri dan Swasta serta MTs Negeri dan Swasta Kabupaten Lumajang yang bernama MGMP Bahasa Daerah SMP Kabupaten Lumajang
Pasal 2
MGMP Bahasa Daerah SMP Kabupaten Lumajang sebagaimana dimaksud pada pasal 1 tersebut di atas berdiri sejak tahun 2002.
Pasal 3
Tempat kegiatan MGMP Bahasa Daerah adalah unit kerja ketua atau sekretaris dan tempat lain yang  ditunjuk .
Pasal 4
Pusat organisai MGMP Bahasa Daerah SMP Kabupaten Lumajang berkedudukan di unit kerja yang ditentukan MKKS SMP Kabupaten Lumajang.

BAB II
DASAR, ASAS, DAN TUJUAN

Pasal 5
MGMP Bahasa Daerah SMP Kabupaten Lumajang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 6
MGMP Bahasa Daerah SMP Kabupaten Lumajang berasaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
Pasal 7
MGMP Bahasa Daerah SMP Kabupaten Lumajang bertujuan :
1.   Memotivasi para guru meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, dan  membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
2.   Mewujudkan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
3.   Mendiskusikan permasalah yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari alternatif pemecahannya sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, guru, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
4.   Membantu guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum, metodologi, sistem pengajaran yang sesuai dengan mata pelajaran bahasa Daerah.
5.    Saling berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, simposium, seminar, diklat, penelitian tindakan kelas, referensi, dan lain-lain yang dibahas bersama di sanggar MGMP.
6.    Mampu menjabarkan, merumuskan agenda reformasi  sekolah khususnya pusat pembelajaran di kelas sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif.


BAB III
KEDAULATAN

Pasal 8
Kedaulatan MGMP Bahasa Daerah SMP Kabupaten Lumajang berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh rapat anggota.

BAB IV
SIFAT

Pasal 9
MGMP Bahasa Daerah SMP Kabupaten Lumajang sebagaimana dimaksud pada pasal 1 di atas merupakan organisasi non struktural yang bersifat mandiri .

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10
1.   Keanggotaan MGMP Bahasa Daerah SMP Kabupaten Lumajang terdiri atas semua guru Bahasa Daerah Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs) Negeri dan Swasta.
2.   Syarat-syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 11
Anggota MGMP Bahasa Daerah SMP Kabupaten Lumajang mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
SUSUNAN DAN MASA BHAKTI PENGURUS

Pasal 12
Susunan pengurus MGMP Bahasa Daerah SMP Kabupaten Lumajang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Masa bhakti pengurus MGMP Bahasa Daerah SMP Kabupaten Lumajang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 14
Hak dan kewajiban pengurus MGMP Bahasa Daerah SMP Kabupaten Lumajang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN

Pasal 15
Jenis Permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB X
KEUANGAN

Pasal 16
Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota dan pihak lain yang bersifat tidak mengikat.


BAB XI
PEMBUBARAN MGMP BAHASA DAERAH SMP KABUPATEN LUMAJANG
Pasal 17

1.   Pembubaran MGMP Bahasa Daerah SMP Kabupaten Lumajang hanya dapat dilakukan oleh rapat pleno yang khusus untuk keperluan itu, dengan ketentuan  kuorum dan pengambilan keputusan diatur Anggaran Rumah Tangga.
2.   Tata cara pembubaran MGMP Bahasa Daerah SMP Kabupaten Lumajang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3.   Hal-hal yang menyangkut kekayaan dan kepemilikan MGMP Bahasa Daerah SMP Kabupaten Lumajang akibat pembubaran sebagaimana tercantum pada ayat 1 dan 2 tersebut diatur dalam rapat pleno.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 18
1.    Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.    Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dalam rapat pleno yang khusus untuk itu.
3.    Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.


Ditetapkan di    : Lumajang
Pada tanggal     : Desember 2014

Pembina                                                                                  Ketua



Drs. Jemari, M.Pd                                                                  Drs.Yadi, M.Pd
         NIP. 19590310 198112 1 002                                                 NIP. 19620101 200012 1 002





ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN BAHASA DAERAH
SMP KABUPATEN LUMAJANG


BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Anggota
(1)  Angggota MGMP Bahasa Daerah SMP Kabupaten Lumajang
a.  Guru  Bahasa Daerah SMP Negeri/Swasta Kabupaten Lumajang
b.  Guru  Bahasa Daerah MTs Negeri/Swasta Kabupaten Lumajang
(2)  Setiap anggota mewakili sekolah yang menjadi tempat tugasnya

Pasal 2
Syarat
(1)  Guru  Bahasa Daerah SMP/ MTs Negeri/ Swasta yang berada di wilayah Kabupaten Lumajang
(2)  Sanggup mentaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi

Pasal 3
Kewajiban
(1)  Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan MGMP Bahasa Daerah SMP/MTs Kabupaten Lumajang serta memiliki keterikatan secara formal.
(2)  Tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar  dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan MGMP Bahasa Daerah SMP Kabupaten Lumajang.
(3)  Mengikuti secara aktif kegiatan MGMP Bahasa Daerah SMP Kabupaten Lumajang
(4)  Mendukung dan munyukseskan seluruh program MGMP Bahasa Daerah SMP Kabupaten Lumajang
(5)  Menghadiri setiap ada pertemuan.
(6)  Memberitahu kepada pengurus secara tertulis atau lisan apabila tidak dapat  menghadiri rapat sebagaimana butir nomor 5.
(7)  Memelihara terwujudnya persatuan dan kesatuan sesama anggota.

Pasal 4
Hak
(1)  Mengikuti kegiatan yang diadakan/diselenggarakan  oleh MGMP Bahasa Daerah SMP Kabupaten Lumajang
(2)   Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari MGMP  Bahasa Daerah SMP Kabupaten Lumajang
(3)  Mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun.
(4)  Memilih dan dipilih menjadi pengurus MGMP Bahasa Daerah SMP Kabupaten Lumajang

Pasal 5
Masa akhir keanggotaan
(1)  Meninggal dunia
(2)  Purna tugas/pensiun
(3)  Mutasi keluar daerah Kabupaten Lumajang.
(4)  Menjadi Kepala Sekolah.

BAB II
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 7
Pengurus MGMP Bahasa Daerah SMP Kabupaten Lumajang berjumlah 6 orang terdiri atas :
  1. Ketua
  2. Wakil ketua
  3. Sekretaris 1
  4. Sekretaris 2
  5. Bendahara 1

BAB III
PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 8
(1)  Pengurus MGMP Bahasa Daerah SMP Kabupaten Lumajang dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat pleno setiap akhir periode kepengurusan.
(2)  Pengurus dipilih setiap 3 (tiga) tahun  sekali sampai terbentuknya kepengurusan yang baru.
(3)  Pengurus lama dapat dipilih kembali.

BAB IV
MASA BHAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 9

(1)  Masa bhakti kepengurusan ditetapkan untuk masa 3 tahun
(2)  Masa bhakti kepengurusan berakhir bersamaan dengan disyahkannya menjelang pembentukan kepengurusan yang baru.
(3)  Masa bhakti kepengurusan paling lama 3 periode berturut-turut

BAB V
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS

Pasal 10
Syarat
(1)  Sebagai anggota aktif.
(2)  Memahami dan menguasai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 11
Kewajiban
(1)  Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam AD/ART rumah tangga , semua peraturan MGMP dan keputusan MGMP Bahasa Daerah SMP Kabupaten Lumajang
(2)  Menyelenggarakan rapat anggota.
(3)  Menyelenggarakan rapat pengurus.
(4)  Memberikan pertanggungjawaban pada rapat anggota akhir masa bhakti.
(5)  Memberikan informasi dan atau hasil rapat pleno kepada pihak-pihak terkait.

Pasal 12
H a k
(1)     Mengikuti pelatihan-pelatihan atau penataran yang terkait dengan kegiatan MGMP Bahasa Daerah.

BAB VII
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
Pasal 13
(1)  Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum masa bhaktinya berakhir apabila yang bersangkutan sudah tidak aktif menjadi guru Bahasa Daerah Kabupaten Lumajang.
(2)  Pengisian kekosongan pengurus dilaksanakan dalam rapat pleno.

BAB VIII
PERAN DAN TUGAS  MGMP BAHASA DAERAH

Pasal 14
Peran
(1)  Reformator dalam classroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif.
(2)  Mediator dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan kurikulum dan sistem pengujian.
(3)  Pendukung pendidikan dalam inovasi manajemen kelas dan manajemen sekolah.


Pasal 15
Fungsi
Sebagai wadah guru Bahasa Daerah  Kabupaten Lumajang untuk meningkatkan Profesionalisme.

BAB IX
WEWENANG
Pasal 16
Berkaitan dengan peran dan tugas MGMP seperti tersebut dalam pasal 14, 15 di atas, MGMP Bahasa Daerah SMP/MTs Kabupaten Lumajang berwenang.
(1)  Menghimpun dana dari anggota sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga.
(2)  Memberikan masukan kepada K3S Kabupaten Lumajang.
(3)  Memberikan masukan kepada anggota mengenai  inovasi bidang pendidikan.
(4)  Memberikan masukan terhadap instansi yang terkait.

BAB X
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
(1)  Rapat anggota diadakan untuk :
a.  Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota.
b.  Memilih pengurus MGMP Bahasa Daerah
c.  Menilai pertanggungjawaban pengurus
(2)  Rapat anggota diselenggarakan sekurang-kurang 1 kali dalam satu semester.
(3)  Dalam keadaan istimewa dapat diadakan rapat sewaktu-waktu atas pertimbangan pengurus.
(4)  Rapat anggota dinyatakan syah  apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah yang hadir.
(5)  Pengambilan keputusan diupayakan musyawarah mufakat.
(6)  Apabila pengambilan keputusan sebagaimana butir 5) tersebut tidak dapat dilaksanakan maka keputusan  diambil dengan suara terbanyak.
(7)  Keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah + 1 anggota yang  hadir.

Pasal 18
(1)  Rapat terdiri atas :
a.  Rapat anggota paripurna/pleno
b.  Rapat pengurus harian
(2)  Rapat pengurus  harian diadakan 1 bulan 1 kali dan sewaktu-waktu jika ada hal penting.

BAB XI
KEUANGAN

Pasal 19
(1)  Sumber keuangan MGMP Bahasa Daerah SMP Kabupaten Lumajang berasal dari
a.  Iuran anggota
b.  Pihak lain yang bersifat tidak mengikat
(2)  Pengurus MGMP Bahasa Daerah mempertanggungjawabkan penerimaan, pengelolaan, dan atau penggunaan dana MGMP Bahasa Daerah pada seluruh anggota di dalam rapat pari purna.
(3)  Laporan keuangan  disampaikan secara tertulis oleh pengurus  MGMP Bahasa Daerah dalam rapat anggota paripurna.

BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 20
(1)  Usul perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan atas usul sekurang-kurangnya lebih dari setengah  anggota yang hadir .
(2)  Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya ½   (setengah) + 1 dari jumlah yang hadir yang memenuhi kuorum.





BAB XIII
PENUTUP

Pasal 21
(1)  Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan dibahas pada rapat anggota.
(2)  Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh rapat anggota dan mulai berlaku sejak tangga ditetapkan

Ditetapkan di    : Lumajang
Pada tanggal     : Desember 2014

Pembina                                                                                  Ketua



Drs. Jemari, M.Pd                                                                  Drs.Yadi, M.Pd
         NIP. 19590310 198112 1 002                                                 NIP. 19620101 200012 1 002